Friday, March 16, 2012

Membuat rencana pembentukan usaha dengan bentuk dan tipe usaha sesuai







LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS


Langkah pertama dalam memulai sebuah usaha bisnis adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan dan Perseroan Terbatas.

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
   - keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan   yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.

2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat firma :
-    Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-      Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-      keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-      seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-      pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-      mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
  - ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada    yang    pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan PT
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Berdasarkan tugas yang diberikan, kami membuat sebuah bentuk usaha Commanditaire Vennotschaap (CV) yang bergerak dibidang jasa pengiriman barang.
Sebelum membentuk badan usaha, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dari jenis badan usaha yang akan didirikan.

Pengertian CV
  • CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
  • CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
  • Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
  • Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.

Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendirian CV:
  • Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  • Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
  • Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
  • Siap di survey

Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut;

Ø  Pendiri CV
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
·      Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
·      Pendiri harus Warga Negara Indonesia.

Ø  Nama CV
Anda harus menetapkan Nama CV yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Nama CV tidak akan dilakukan pengecekan, hal ini menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.

Ø  Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti di bawah;
·Setiap CV yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.

Ø  Jumlah Modal Usaha
Anda harus menetapkan besarnya modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham

Ø  Susunan Direksi dan Komisaris
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus.

Sebuah CV yang akan didirikan atau dibentuk perlu didaftarkan dahulu maka diketahui Lama Waktu Pendaftaran CV tersebut :
1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
4. Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari
5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibutuhkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer (CV) adalah 31-39 hari.

Setelah dilakukan pendaftaran, dapat diterima hasilnya yaitu:
  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Pengesahan Pengadilan
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan.

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes