LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS
Langkah
pertama dalam memulai sebuah usaha bisnis adalah dengan menentukan bentuk usaha
yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan
strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi
pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di
dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak
perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat
gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi
perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT –
untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba.
Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha,
bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan
Perseorangan, Persekutuan
dan Perseroan
Terbatas.
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
ciri dan sifat
perusahaan perseorangan :
- relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada
pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
- sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-
keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih
besar
- jangka waktu
badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh
dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai
tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan
persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah
suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan
nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
ciri dan sifat
firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik
wajib melunasi dengan harta pribadi.
-
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa
seizin anggota yang lainnya.
-
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-
mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / Commanditaire
Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan
dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang
hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat CV :
- sulit untuk
menarik modal yang telah disetor
- modal besar
karena didirikan banyak pihak
- mudah
mendapatkan kridit pinjaman
-
ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan
- relatif
mudah untuk didirikan
- kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal
dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
- kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan
ukuran perusahaan besar
- kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan
mudah berpindah tangan
- mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada
pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk
membubarkan PT
- pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Berdasarkan tugas yang
diberikan, kami membuat sebuah bentuk usaha Commanditaire
Vennotschaap (CV) yang bergerak dibidang jasa pengiriman barang.
Sebelum membentuk badan usaha, kami
akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dari jenis badan usaha yang akan
didirikan.
Pengertian CV
- CV atau Commanditaire Vennontschap
yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang
didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung,
bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang
atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
- CV pada konsepnya merupakan
permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau
lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk
semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya.
Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
- Dalam soal pengurusan Persekutuan,
sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat
kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian
di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal
21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara
pribadi untuk keseluruhan.
- Dalam CV hanya sekutu komplementer
yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang
bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendirian
CV:
- Foto copy KTP para pendiri, minimal
2 orang
- Foto copy KK penanggung jawab /
Direktur
- Pas photo penanggung jawab ukuran
3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau
bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
Khusus luar jakarta
- Kantor berada di wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Foto kantor tampak depan, tampak
dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya).
Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP.
- Siap di survey
Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan
Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut;
Ø Pendiri CV
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri
Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
·
Jumlah
Pendiri minimal 2 (dua) orang.
·
Pendiri
harus Warga Negara Indonesia.
Ø Nama CV
Anda harus menetapkan Nama CV yang akan
digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Nama CV tidak akan dilakukan
pengecekan, hal ini menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang
lainnya.
Ø Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha seperti di bawah;
·Setiap CV yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha
yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai
dengan keinginan para pendiri. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa
didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur
kegiatan usaha tersebut.
Ø Jumlah Modal
Usaha
Anda harus menetapkan besarnya modal
dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang
saham
Ø Susunan
Direksi dan Komisaris
Anda harus menetapkan siapa saja yang
akan diangkat dan menjadi Pengurus.
Sebuah
CV yang akan didirikan atau dibentuk perlu didaftarkan dahulu maka diketahui Lama Waktu Pendaftaran CV tersebut :
1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
4. Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari
5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi,
10-12 hari
6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total
waktu yang dibutuhkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer (CV)
adalah 31-39 hari.
Setelah dilakukan
pendaftaran, dapat diterima hasilnya yaitu:
- Akta Pendirian Perusahaan dari
Notaris
- Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan.
0 komentar:
Post a Comment